Temukan Info Seputar Vaksinasi di SehatQ.com


Ditemukannya vaksin covid 19 bisa jadi merupakan sedikit kabar gembira bagi orang orang. Dengan adanya vaksin ini tentunya banyak orang yang berharap agar pandemi segera berlalu dan kehidupan akan kembali normal lagi. Anak anak bisa sekolah tatap muka lagi, pedagang bisa berdagang dengan lebih leluasa tanpa perlu pembatasan jam malam, berbagai acara bisa dilakukan lagi. 


Akan tetapi semua itu tentunya membutuhkan banyak waktu. Mengingat jumlah penduduk indonesia yang sangat banyak maka vaksinasi yang dilakukan secara bertahap ini kemungkinan akan selesai dalam waktu beberapa tahun ke depan. 


Mungkin saja vaksinasi covid 19 di Indonesia ini tergolong cukup lambat. Hal ini bisa saja disebabkan karena sarana yang masih belum mendukung, keterbatasan jumlah petugas vaksinasi ataupun karena memang wilayah indonesia yang cukup luas.


Pemerintah sendiri menargetkan vaksinasi bisa dilakukan untuk 180 jutaan penduduk. Dan sejak awal pelaksanaan vaksin yakni 13 januari 2021 hingga awal maret ini total orang yang sudah menjalani vaksinasi adalah sekitar satu juta sembilan ratus ribuan atau kira kira satu persen dari target yang ditetapkan. 


Pemerintah sendiri melalui Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) talah mengatur pelaksanaan vaksinasi termasuk juga prioritas pemberian vaksin. Di mana prioritas utama adalah orang orang yang besar kemungkinan secara rutin bersentuhan langsung dengan virus covid 19 seperti tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya. 

Sedangkan untuk prioritas selanjutnya atau prioritas kedua adalah tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

 Prioritas pemberian vaksin ketiga adalah untuk guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Prioritas keempat vaksinasi untuk aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

Prioritas kelima yakni masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan yang terakhir atau prioritas keenam untuk masyarakat sipil biasa.

Selain prioritas orang per orang ada juga prioritas wilayah. Dimana daerah dengan jumlah kasus tinggi akan lebih diprioritaskan untuk mendapatkan vaksinasi lebih dahulu dibandingkan daerah dengan tingkat kasus yang rendah.


Selain prioritas pelaksanaan vaksin terhadap seseorang juga harus melihat kondisi kesehatan dari orang tersebut. Hal ini karena ada orang orang dengan gangguan kesehatan atau penyakit tertentu yang tidak boleh menerima vaksin covid. 


Untuk itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa divaksin menggunakan vaksin sinovac yang saat ini dipakai di Indonesia sebagai vaksin untuk covid 19. Jika kita melihat di web SehatQ.Com beberapa syarat tersebut diantaranya adalah :

  • Sudah berusia minimal 18 tahun

  • Tidak sedang hamil.

  • Tidak sedang menderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung koroner, PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut.

  • penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat

  • pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

  • Bagi orang yang menerima vaksinasi lain selain COVID-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Skincare Korea untuk Kulit Berminyak

Harga Chevrolet Spin

Liburan Ke Cepu Menggunakan Kereta Api